Jaksa Agung Tetapkan Penyidikan Dugaan Korupsi Tower PLN

 
Selasa, 26 Jul 2022  13:15

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, membuka penyidikan baru dugaan korupsi pengadaan tower transmisi Perusahaan Listrik Negera (PLN) tahun 2016.

Sementara, Kejaksaan Agung menduga korupsi PLN itu senilai Rp2,25 triliun. 

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Tim Penyidik dari Jampidsus resmi menaikkan status penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) ke proses penyidikan,” kata Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dalam siaran pers di Jakarta, Senin (25/7/2022).

Proses penyidikan dilakukan Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), pada Senin (25/7/2022). Mereka langsung melakukan pemeriksaan terhadap tiga pejabat PLN sebagai saksi.

Surat perintah penyidikan tersebut, diterbitkan Jampidsus Febrie Adriansyah, pada Kamis (14/7/2022). Namun, baru diumumkan kepada publik, pada Senin (25/7/2022).

"Duduk perkara kasus dugaan korupsi di PT PLN ini, terjadi pada periode (tahun, red) 2016. PLN melakukan pengadaan tower transmisi sebanyak 9.085 lokasi, dengan anggaran pekerjaan menacpai Rp2,251 triliun,” kata Jaksa Agung Burhanuddin.

Dia menjelaskan, dalam pelaksanaannya, PLN menggandeng Asosiasi Pembangunan Tower Indonesia (Aspatindo). 

"Dalam hal tersebut, Direktur Operasional PT Bukaka adalah sebagai Ketua Aspatindo," ungkap Burhanuddin. 

Aspatindo, kata dia, turut membawa 13 perusahaan penyedia pengadaan tower.

Berita Terkait