Merasa Kebal Hukum SPBU Leuwiliang No Pertamina 34.16603 Diduga Melanggar UUD No 22 Tahun 2021.

 
Minggu, 06 Jul 2025  20:02

Bogor - Aliansinews id. Dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum ( SPBU ) 34-16603 tepatnya berlokasi di Jl. Moh. Non Nur No.38, Leuwiliang, Bogor, Jawa Barat 16640. Minggu (06/07/2025).

Dengan terang terangan, petugas SPBU 34-16603 tersebut melakukan pengisian BBM jenis Pertalite ke beberapa motor yang bertangki besar dengan yang bermodus bolak balik mengisi BBM jenis pertalite di lokasi tersebut.

Tidak hanya itu, awak media pun menyaksikan adanya sebuah mobil bermerk Kijang berwarna silver dengan nopol (F1194 C) yang akan melakukan pengisian BBM bersubsidi dengan didapati banyaknya drigen siap isi di dalam mobil tersebut, sayangnya pada saat awak media menghampiri, mobil tersebut langsung tancap gas dan menghilang dari pandangan mata.

Padahal sudah jelas pelaku penimbun BBM Subsidi ilegal dan pihak SPBU yang membantu proses penimbunan BBM Subsidi ilegal menyalahi aturan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 40 Angka 9 yang berbunyi.

"Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/ atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar).

"Hal itu tidak membuat rasa takut pihak pekerja dari pihak SPBU dan mafia BBM Subsidi ilegal.

(Mirah)

Berita Terkait