Dugaan Pungli Dana Pilkades Panitia Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang Dilaporkan ke Kejati Banten
Pandeglang -- Menyikapi adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh panitia Pilkades Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, Tim Intelijen Investigasi Badan Penelitian Aset Negara - Lembaga Aliansi Indonesia(BPAN -LAI) didampingi Kabid Khusus BPAN LAI DPC Kabupaten Pandeglang, terjun kelapangan guna mencari fakta.
"Dari hasil investigasi kami lebih dari sepekan kami dapatkan keterangan dari salah satu ketua panitia desa, bahwa benar beliau menyatakan adanya pungutan itu. Begitupun keterangan Sekretaris Desa menyatakan hal yang sama," ucap Tabrani, anggota Tim Intelijen Investigasi.
Ditemui di kediamannya oleh tim, Sumitra selaku Ketua Panitia Pilkades Desa Ciherang, menyatakan, "Awalnya kami selaku panitia desa diminta oleh panitia kecamatan untuk menyerahkan dana sebesar Rp 7.000.000(tujuh juta Rupiah). Karena menurut kami terlalu besar , kami berembuk dengan sesama panitia desa lainnya, akhir nya kami sepakat diangka Rp.3.500.000(tiga juta lima ratus Rupiah) untuk masing panitia desa. "
Hasil konfirmasi dari Ketua Panitia Desa didapat barang bukti satu kwitansi sejumlah Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) yang di serahkan oleh Panitia Desa kepada Panitia Kecamatan Picung. Kwitansi itu merupakan arsip Panitia Desa , dan tim diizinkan untukk mengambil gambar (copy) kwitansi tesebut
Di tempat terpisah Tim juga menemui Heri selaku Sekretaris Desa Ciherang, dan Heri mengatakan, " Ya pak, kami juga heran kok Panitia Kecamatan minta uang ke Panitia Desa? Saya tanyakan untuk apa kegunaannya, dari pihak Panitia Kecamatan menjawab untuk bayar penguji, Polsek , Koramil dan kebutuhan akomodasi lainnya. "
“Hasil temuan ini sudah kami laporkan kepada Ketua Dewan Pimpinan Cabang (Ket.DPC BPAN -LAI) Kabupeten Pandeglang, Bapak Abdul Muthalib," ujar Tabrani atau yang sering dipanggil Okta kepada kami awak Media AI.
"Ya benar kami sudah terima laporan dari tim Investigasi, dan sudah kami layangkan surat somasi dan klarifikasi kepada Panitia Kecamatan Picung. Karena tidak adanya jawaban, terpaksa kami laporkan ke pihak kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, dan kami tinggal tunggu hasilnya. Kami juga akan kawal sampai tuntas," ujar Abdul Muthalib.
Tabrani menambahkan, “Bila kita simak dari pernyataan dan pengakuan mereka tersebut, selaku Paniitia Desa dan Sekretaris Desa, hal itu bisa dikategorikan pungutan liar. Di Kecamatan Picung yang terdaftar di perhelatan pilkades itu ada 5 (lima) desa, artinya bila dijumlah pungutan itu bisa mencapai Rp 17.500.000(tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah).”
Lebih lanjut Tabrani menyatakan, sudah menjadi kewajiban para Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (SATGAS SABER PUNGLI) untuk segera menyikapi dan menindak tegas dugaan pungli tersebut. Karena apabila benar adanya, itu sudah jelas tindakan melawan hukum karena sudah merugiakn keuangan negara.