DPRD Prov Banten Laporkan 2 Mantan Pejabat di Banten ke KPK Terkait Dugaan Alih Fungsi Hutan Lindung
AliansiNews-Serang, Anggota DPRD Provinsi Banten Musa Weliansyah dari Partai Persatuan Pembangunan melaporkan mantan Penjabat Gubernur Banten AL Muktabar atas dugaan penyalahgunaan wewenang alih fungsi hutan lindung 1.600 hektare di pesisir pantai Kabupaten Tangerang kepada Komis Pemberantasan Korupsi (KPK), selain Al Muktabar, nama mantan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar ikut juga dilaporkan. Hal ini terungkap dalam keterangan resminya kepada sejumlah awak media di Serang, Senin(10/2/25)
"Hari ini saya resmi menyerahkan bukti-bukti tersebut kepada KPK. Saya percaya KPK akan bertindak profesional, objektif, dan transparan dalam menangani pengaduan ini. ," ujar Musa .
Ia meminta KPK segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk memanggil dan memeriksa semua pihak yang terlibat. Dalam laporannya, melalui Balad Musa Weliansyah (BMW) menyertakan 27 bukti dokumendan telah diserahkan kepada KPK
Pihaknya juga telah menyerahkan 27 dokumen bukti kepada KPK, melalui perwakilannya, yakni Balad Musa Weliansyah (BMW). Ia meminta KPK segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk memanggil dan memeriksa semua pihak yang terlibat.
Musa Weliansyah menjelaskan dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut terkait dengan usulan alih fungsi hutan lindung yang diajukan oleh Al Muktabar kepada Kementerian Kehutanan dan Perum Perhutani. Hal ini tanpa melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Banten serta tanpa konsultasi dengan DPRD Banten.
Ia menduga, jika langkah tersebut dilakukan untuk memuluskan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tangerang yang saat ini tengah menjadi sorotan masyarakat.
"Proses alih fungsi ini dilakukan dengan cara yang tidak sesuai aturan dan berpotensi merugikan lingkungan serta masyarakat. Ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang harus diusut hingga tuntas," tegasnya.
Langkah tersembunyi tersebut menurutnya telah mencoreng citra Aparatur Sipil Negara (ASN) di Banten dan bisa merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
"Jadi saya minta agar KPK bisa segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, memanggil dan memeriksa semua pihak yang terkait. Saya percaya KPK profesional, obyektif dan transparan di dalam menangani pengaduan tersebut. Karena ini sudah menyangkut citra dan marwah ASN di Banten," ujar dia.