Diduga Terima Aliran Dana PT SMS, KPK Didesak Periksa Gubernur Sumsel.
PALEMBANG - Sejumlah elemen masyarakat mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru yang diduga kuat menerima aliran dana dari dugaan korupsi angkutan batubara PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT. SMS) yang menjerat Sarimuda, mantan Dirut PT. SMS, BUMD milik Pemprov Sumsel itu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun sumber dilingkungan KPK menyebutkan, berdasarkan keterangan saksi yang tengah diperiksa nama Herman Deru disebut - sebut ikut menerima aliran dana dari PT. SMS. Kabar tersebut yang memicu publik mendesak KPK agar segera memeriksa orang nomor satu di Pemprov Sumsel tersebut.
Salah satu desakan itu datang dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Sumsel yang menyatakan, pihaknya dari jauh hari sudah mencium aroma korupsi dilingkungan Pemprov Sumsel tersebut.
Feri Kurniawan, selaku Deputi MAKI Sumsel mengatakan, dari awal sesudah Herman Deru dilantik jadi Gubernur, sudah banyak masalah khususnya penempatan pejabat yang dak sesuai kompetensi dibidangnya. Apalagi, banyak keluarga dan kerabat Herman Deru yang menduduki jabatan tinggi dan strategis di Pemprov Sumsel.
"Sebagai penggiat anti korupsi, kami merasa prihatin selama 4 tahun pemerintahan Herman Deru, banyak laporan masyarakat terkait pembangunan yang berpotensi merugikan keuangan negara. Salah satunya yang sekarang jadi sorotan yakni masalah PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS), yang bergerak di bidang batubara dan angkutan batubara dan sudah diperiksa oleh KPK," katanya.
Dijelaskan Feri, dalam operasionalnya, PT SMS masih memakai Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) bukan angkutan batubara. Belum ada Perda perubahan atau tambahan. Payung hukumnya cuma Pergub No 74 tahun 2018 tentang larangan angkutan batubara melintas di jalan umum. Jadi diduga terjadi kerjasama yang berpotensi merugikan negara terkait fee yang katonya mengalir ke pihak tertentu, " jelasnya.
Lebih jauh dijelaskannya, dalam waktu dekat kemungkinan besar ada penetapan tersangka dalam kasus PT SMS. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan menyentuh ke pihak pimpinan Pemprov Sumsel.
"Dalam kasus ini, mustahil KPK hanya melakukan pemeriksaan tersangkanya hanya dari pihak BUMD saja, terlalu kecil. Jadi ada kemungkinan mengarah ke kepala daerah," katanya.
Selain kasus PT SMS, pihak MAKI Sumsel juga menyoroti beberapa kasus lain, misalnya kasus Bantuan Gubernur (Bangub), penimbunan lahan kantor baru pemprov Sumsel dan masih banyak kasus lain yang sudah dilaporkan oleh masyarakat.