Dewas KPK: Nasib Firli Bahuri sebagai Ketua KPK di Tangan Jokowi
Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyebut nasib Firli Bahuri sebagai Ketua KPK seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan berada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Jokowi dapat memberhentikan Firli sebagai ketua KPK yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dalam Pasal 32 ayat (2) disebutkan, pimpinan KPK yang sedang tersandung kasus dugaan pidana mesti diberhentikan sementara. Kemudian pada ayat (4) disebutkan, pemberhentian tersebut ditetapkan melalui keputusan presiden.
"Itu (pemberhentian Firli Bahuri) tentu di tangan presiden, melalui keputusan presiden," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di kesempatan sebelumnya juga menekankan pentingnya menaati asas praduga tak bersalah dalam kasus yang tengah dihadapi Firli Bahuri.
Tanak menekankan, Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu setiap warga negara harus taat terhadap hukum yang berlaku. Setiap orang juga dianggap tidak bersalah sepanjang belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ketua KPK Firli Bahuri diketahui telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL yang terjerat kasus korupsi. (*)