Buntut Penggeladahan, Gugatan Anak Pemilik Apotek Gama GrupTerhadap BPOM di Tolak PN Serang
AliansiNews.ID-Serang, Pihak Balai BPOM di Serang menangkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Lucky Mulyawan Martono anak dari pemilik Apotek Gama Grup, Edy Mulyawan Martono.
Hakim tunggal Pengadilan
Negeri (PN) Serang, yang diketuai Hakim Tunggal Pengadilan Bony Daniel menyatakan proses penyidikan hingga penetapan tersangka oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai BPOM di Serang terhadap Lucky telah sesuai dengan ketentuan hukum, pada Senin 17 Februari 2025
Tok tok tok “Menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya,” ucapnya, usai sidang pertama praperadilan
Dalam gugatannya , pemohon menggunakan dalil yang menyatakan bahwa penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik tidak sah karena cacat prosedur tidak dapat diterima.
Namun Menurutnya, penyidik telah memenuhi prosedur hukum mulai dari izin dari pengadilan, surat perintah dan koordinasi dengan Korwas Polda Banten sebagai pihak yang melakukan pengawasan. Selain itu, terdapat juga dokumen berita acara penyegelan dan sudah ditandatangani.
“Penyitaan dan penggeledahan di Apotek Gama Satu telah memenuhi prosedur hukum. Dengan demikian, dalil penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah tidak dapat diterima. Tahapan sudah dilakukan termasuk koordinasi yang melibatkan aparat penegak hukum yang dilakukan secara kolaboratif,” katanya.
Dalam uraian putusan praperadilannya, Bony juga menanggapi terkait keberatan pihak pemohon yang menyatakan penyidik tidak melakukan klarifikasi terlebih dahulu sebelum melakukan penyegelan. Menurutnya, tindakan klarifikasi tersebut tidak perlu dilakukan penyidik.
Alasannya, penyidik sudah mempunyai izin resmi dari pengadilan sehingga hal tersebut tidak mesti dilakukan. Selain itu ditegaskannya bahwa tidak ada ketentuan yang mewajibkan penyidik harus melakukan klarifikasi terlebih dahulu.