BPJS Sosialisasikan Surat Edaran Bupati Sukabumi Tentang Dukungan Bagi Pekerja Rentan
aliansinews.id - Sukabumi, BPJS Ketenagakerjaan menyosialisasikan Surat Edaran Bupati Sukabumi tentang dukungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pekerja Rentan di Kab Sukabumi. Sosialisasi tersebut untuk membantu pekerja rentan yaitu pekerja bukan penerima upah.
Hal itu ditegas Kepala BPJS Ketenaga kerjaan Oki Widiaganda bahwa pekerja rentan yaitu pekerja bukan penerima upah yang penghasilannya hanya cukup untuk membiayai kehidupan sehari-hari sehingga belum bisa memprioritaskan membayar iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)."dengan adanya sosialisasi Surat edaran Bupati Sukabumi ini mudah mudahan para pekerja rentan dapat mendapatkan bantuan perlindungan dari pengusaha" jelasnya dalam sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Dinas Sosial, Kamis (22/9/2022)
Sekda Ade Suryaman yang hadir dalam acara tersebut menyatakan melalui sosiisasi dapat mewujudkan satu komitmen dalam meningkatkan produktivitas kerja, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pekerja terhadap segala risiko yang mungkin terjadi selama bekerja."Perlu dukungan hak seperti jaminan sosial bagi para pekerja, demikian juga mereka berhak mendapat pekerjaan sesuai minat, bakat, harapan dan peluang yang memungkinkan untuk dijangkaunya" kata Sekda
Karena itu, Sekda mengapresiasi sosialisasi Surat Edaran Bupati yang bertujuan membantu dimana pekerja rentan yang ada di Kab Sukabumi
"mudah mudahan para pekerja rentan, sehingga bisa terbantu oleh program BPJS ketenagakerjaan sehingga saudara saudara kita para pekerja rentan itu bisa bekerja dengan tenang dan nyaman"pungkasnya.