Aliansi Indonesia: Integritas KPK Dipertaruhkan di Sidang Ade Yasin

 
Senin, 12 Sep 2022  11:43

AliansiNews.ID -- Sidang Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin diduga telah melakukan suap kepada 4 (empat) auditor BPK Jabar sebesar 1,9 M (satu koma sembilan milyar rupiah) berkaitan dengan laporan keuangan pemerintah daerah LKPD tahun anggaran 2021, yang diduga dilakukan bersama Kasubid Kasda BPKAD Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas PUPR Adam Maulana, dan PPK Dinas PUPR Rizki Tufik Hidayat di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, mendapat sorotan dari LAI.   

Kadiv Litbang Badan Pemantau Dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Lembaga Aliansi Indonesia (BP2 Tipikor LAI), Budi Rahardjo menjelaskan, para jaksa penuntut umum (JPU) KPK dan Majelis Hakim pada persidangan dugaan suap di Kabupaten Bogor kepada Pegawai Badan Pemeriksa Keuangan BPK RI Perwakilan Jawa Barat (Jabar) untuk lebih tegas dan lebih menunjukan integritas sebagai apararat penegak hukum (APH). 

“Para jaksa harus berani memastikan majelis hakim OTT tersebut bentuk penyuapan pejabat Pemkab Bogor kepada empat orang auditor BPK Jabar. Integritas dan nama baik institusi KPK terhadap penilaian publik dipertarukan pada kasus ini. Jauh sebelum OTT itu terjadi, kami sudah ingatkan Ade Yasin dan jajarannya terkait pekerjaan proyek peningkatan jalan Kandang Roda - Pakan Sari, dengan kontrak sekitar Rp 94,6 miliar tahun 2021, yang pelaksananya (perusahaan) pernah bermasalah, kantornya juga seperti kost-kostan,” jelasnya sambil menunjukan foto kantor PT. LAMBOK ULINA. 

Kami optimis, lanjut Budi Rahardjo, jaksa KPK memiliki banyak saksi dan banyak alat bukti yang cukup untuk menjerat Ade Yasin dan adanya dugaan keterlibatan pimpinan DPRD Kabupaten Bogor pada persidangan yang masih berjalan tersebut. Kami masih meyakini, OTT tersebut berkaitan dengan penetapan PT. LAMBOK ULINA pelaksana jalan Kandang Roda - Pakan Sari oleh Panitia Lelang dan PPK terkesan dipaksakan, perusahaan tersebut pernah bermasalah dan tidak layak, hasil pekerjaannya disinyalir tidak sesuai kontrak. 

“Direkturnya, JS, pernah buron dan di vonis 7 (tujuh) tahun penjara dengan denda Rp 400 juta, serta uang pengganti Rp 1 miliar lebih di Pengadilan Tipikor Jambi karena terlibat korupsi Pembangunan Gedung Auditorium Serbaguna UIN STS Jambi. Kuat dugaan PT. LAMBOK ULINA hanya meminjamkan bendera (perusahaan) saja. KPK harus periksa rekening tagihan perusahaan tersebut, termaksud adanya dugaan pembuatan kuasa direksi yang dibuat setelah perusahaan tersebut ditetapkan sebagai pemenang,” tegas Budi.

KPK Didesak periksa Dana Hibah dan Bansos sebesar Rp. 165 miliar lebih.

Selain loparan dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Kandang Roda - Pakan Sari, Budi Rahardjo juga mendesak KPK untuk menindaklanjuti laporan pihaknya terkait dugaan korupsi pada pemberian Dana Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 165 miliar lebih di Pemkab Bogor, yang ke 2 (dua) laporan tersebut disampaikan terpisah kepada Ketua KPK RI, pada tanggal 8 Maret 2022 lalu. 

Ia menjelaskan, dari total anggaran hibah tahun 2019 sebesar Rp. 107,2 miliar laporannya terlambat disampaikan dan sekitar Rp. 57,8 miliar sampai selesainya audit BPK Perwakilan Provinsi Jabar di Pemkab Bogor, tanggal 13 Juni 2020, pertanggungjawabannya bahkan belum diterima PPKD BPKAD Pemkab Bogor dari para penerima hibah. Selain itu, Belanja Bansos sebesar Rp. 18.9 miliar juga penyerapannya sangat dipertanyakan.  

Tak hanya itu, lanjut Budi, hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban realisasinya, serta wawancara dengan Subbid Perbendaharaan di BPKAD dan OPD leading sector, anggaran tersebut diduga kuat sarat kepentingan. Integritas lembaga KPK masih di uji dalam mengungkap dugaan keterlibatan Bupati Bogor beserta jajarannya pada kegiatan ini,” tegasnya.  

Berita Terkait