Ada Beberapa Lokasi yang Ditangani Polda Jabar, Terkait Maraknya Tambang Galian C Ilegal
Jabar - Aliansinews id. Bak kebal hukum, sejumlah aktivitas tambang galian C ilegal di wilayah Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, masih berlanjut.
Tambang galian C ini meliputi material batu kapur, baru pecah, dan tanah urug yang digali menggunakan alat berat berupa eksavator.
Material dari tambang galian C itu diangkut menggunakan mobil dump truk.
Hal tersebut membuat geram sejumlah pihak. Selain merusak alam, juga berdampak terhadap lingkungan setempat.
Polres Pangandaran pun tidak tinggal diam dan tetap berkomitmen untuk menindak tegas aktivitas tambang galian C ilegal yang ditemukan di wilayah hukumnya.
Kini, ada beberapa lokasi tambang ilegal yang telah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar. Yakni, berlokasi di Kecamatan Kalipucang yang dikelola oknum warga berinisial AN dan UC.
Sementara untuk titik-titik lainnya, Polres Pangandaran telah melakukan koordinasi dengan Pemda dan Pemprov Jabar guna memastikan langkah penanganan yang tepat.
Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, menyebut, bahwa perizinan dan pengawasan kegiatan pertambangan, termasuk tambang galian C merupakan kewenangan Pemprov dan Pemda Kabupaten Pangandaran.
Sesuai undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pemberian izin usaha pertambangan serta pengawasan administratif sepenuhnya menjadi tanggungjawab Pemprov dan Pemda Kabupaten Pangandaran.