Pilihan Judul :Dukung KPK Awasi Pokir DPRD, Ketua Umum MAUNG & RAJAWALI: Setiap Penyimpangan Harus Dilaporkan & Diproses Hukum
Bogor - Aliansinews id. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengambil langkah tegas dengan “turun gunung” dan memperketat pengawasan terhadap pengelolaan dana Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD di seluruh Indonesia.
Langkah ini diambil setelah ditemukan banyak anomali, penyimpangan, hingga praktik korupsi yang merajalela — mulai dari pemotongan anggaran 10–15 persen, pengondisian proyek, hingga penggunaan dana bukan untuk aspirasi rakyat, melainkan kepentingan politik dan keuntungan pribadi oknum legislatif.
Gerakan pencegahan dan pengawasan ini langsung disambut positif dan didukung penuh oleh dua organisasi pengawas kinerja aparatur dan negara, yaitu Monitor Aparatur untuk Negara dan Golongan (MAUNG) serta Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI).
Ketua Umum sekaligus Pendiri kedua lembaga tersebut, Hadysa Prana, mengapresiasi langkah berani KPK dan menegaskan bahwa ini adalah momen krusial untuk menutup celah korupsi yang selama ini menjadi “lahan basah” di daerah.
“Kami sangat mendukung langkah KPK yang langsung turun ke lapangan. Selama ini Pokir sering kali disalahartikan dan disalahgunakan.
Seharusnya aspirasi rakyat, malah jadi alat transaksi, titipan proyek, dan sumber komisi. Ini harus dihentikan total. Celah ini sudah terlalu lama merugikan negara dan mencoreng wajah demokrasi,” ujar Hady, Senin (8/6/2026).
Berdasarkan data dan temuan KPK, masalah pengelolaan Pokir sudah terjadi sejak tahap perencanaan, bukan hanya saat pelaksanaan. Modus yang sering terungkap meliputi.
Pengusulan proyek tidak sesuai kebutuhan, pemusatan lokasi yang tidak wajar, persekongkolan dengan kontraktor, hingga manipulasi dokumen pertanggungjawaban. KPK mengingatkan, jika dibiarkan, praktik ini akan terus menjadi pintu masuk korupsi yang sulit diberantas .
Ketum menegaskan, sebagai lembaga yang bergerak mengawal transparansi dan akuntabilitas, MAUNG dan RAJAWALI tidak akan diam saja.