Tanpa Izin?, Tanpa Nama Perusahaan? Rajawali Batam: Pengawasan Mana Yang Selama Ini Berjalan? Segera Bongkar
Bogor - Aliansinews id. Aktivitas penambangan batu dan penggalian lahan yang diduga berjalan tanpa dasar hukum kembali terungkap di wilayah Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.
Bukti rekaman dan dokumentasi yang diperoleh pada Rabu, 9 September 2026 sekitar pukul 13.16 hingga 13.18 WIB, memperlihatkan secara jelas kondisi lingkungan yang rusak parah, serta unit alat berat yang sedang aktif mengeruk dan mengumpulkan material batu di lokasi tersebut.
Berdasarkan data lapangan, terlihat jelas bukit dan kawasan vegetasi telah gundul sepenuhnya, tebing galian menjulang tinggi berisiko longsor, serta tumpukan batu hasil galian menumpuk di pinggir jalan tanah.
Dalam rekaman berikutnya, terekam satu unit ekskavator merek Kobelco berwarna hijau sedang beroperasi memindahkan bongkahan batu, sementara di latar belakang tampak kawasan industri dengan menara derek.
Yang paling mencolok, hingga saat ini tidak ditemukan adanya papan nama perusahaan, papan informasi proyek, maupun plang izin usaha apa pun yang terpasang di lokasi. Hal ini menguatkan dugaan kuat bahwa kegiatan ini adalah aktivitas Galian C yang beroperasi secara ilegal.
Perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Batam serta ketentuan umum bidang pertambangan mineral dan batubara, setiap kegiatan penambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah pusat, serta rekomendasi resmi dari Badan Pengusahaan (BP) Batam — mengingat status wilayah ini sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Tanpa dokumen tersebut, segala bentuk penggalian dianggap melanggar aturan.
Warga sekitar pun kini diliputi keresahan mendalam. Debu beterbangan terus menerus masuk ke pemukiman dan rumah warga, jalan penghubung cepat rusak berlubang, serta saat musim hujan tiba, ancaman longsor dan banjir lumpur mengintai setiap saat.
"Kami sangat khawatir. Kalau hujan deras, takutnya tebing itu longsor dan menimpa rumah. Debunya setiap hari masuk ke dalam rumah, kami tak bisa tenang. Kami mohon kepada Bapak Wali Kota, Kepala BP Batam, dan Kapolsek Batu Aji untuk segera turun dan menindak tegas pelaku ini," ujar salah satu warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan.
Masyarakat pun secara tegas menuntut penindakan menyeluruh: BP Batam diminta memeriksa status kepemilikan lahan dan kelengkapan izin; Dinas Lingkungan Hidup mengevaluasi dokumen pengelolaan lingkungan serta dampak kerusakan yang terjadi; kepolisian menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran hukum; dan Satuan Polisi Pamong Praja segera melakukan penertiban.