Aktivis Antikorupsi Desak Inspektorat Banyuasin Fokus Awasi Dana Desa, Soroti Dugaan Penyimpangan BUMDes
Banyuasin, AliansiNews.id.
Maraknya keluhan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa di sejumlah wilayah Kabupaten Banyuasin kembali menjadi perhatian kalangan aktivis penggiat antikorupsi di Sumatera Selatan. Mereka mendesak Inspektorat Kabupaten Banyuasin untuk meningkatkan pengawasan sekaligus bertindak lebih tegas terhadap setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan penyelewengan Dana Desa yang diduga dilakukan oleh oknum kepala desa maupun perangkat desa.
Ketua DPD BPAN-LAI Sumatera Selatan, Syamsuddin Djoesman, meminta Inspektorat Kabupaten Banyuasin memfokuskan pemeriksaan terhadap penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) guna memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, pemeriksaan tidak hanya sebatas audit administrasi, tetapi juga harus dilakukan pengecekan fisik di lapangan (field audit) agar setiap kegiatan pembangunan benar-benar sesuai dengan perencanaan dan anggaran yang telah ditetapkan.
"Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memiliki peran penting dalam memastikan setiap rupiah Dana Desa digunakan sesuai peruntukannya. Pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh agar tidak terjadi penyimpangan yang merugikan negara maupun masyarakat desa," ujar Syamsuddin. Senin (20/7/2026)
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah aspek yang perlu menjadi fokus pemeriksaan Inspektorat, di antaranya kesesuaian pelaksanaan pekerjaan fisik dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban seperti Surat Pertanggungjawaban (SPJ), kwitansi, Buku Kas Umum (BKU), hingga kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan dan mekanisme pengadaan barang dan jasa.
Selain itu, Inspektorat juga diharapkan mengevaluasi penerapan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) guna memastikan pelaporan keuangan dilakukan secara digital, tertib, dan akurat.
Syamsuddin menambahkan, apabila ditemukan kekurangan administratif, Inspektorat dapat memberikan pembinaan dan rekomendasi perbaikan. Namun, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana, maka hasil pemeriksaan tersebut diharapkan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
"Berdasarkan hasil temuan di lapangan, kami masih menemukan sejumlah pekerjaan fisik yang didanai Dana Desa diduga tidak dikerjakan sesuai RAB. Selain itu, terdapat dugaan aset Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang tidak lagi diketahui keberadaannya, bahkan penyertaan modal BUMDes yang bersumber dari Dana Desa diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan," ungkapnya.