Peredaran Narkoba di Gandus Terungkap, Polisi Sita Sabu dan Pil Ekstasi Siap Edar

Foto: Mapolrestabes Palembang
Kamis, 02 Apr 2026  18:13

PALEMBANG, Aliansinews"— 

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang kembali menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan mengungkap kasus di kawasan Kecamatan Gandus, Kota Palembang, Selasa malam (31/3/2026) sekira pukul 22.30 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial B (33), yang berprofesi sebagai buruh. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan PDAM Tirta Musi, Kelurahan Karang Jaya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 10 bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,12 gram, serta dua butir pil diduga ekstasi berwarna merah dengan berat bruto 1,00 gram. Seluruh barang bukti tersebut ditemukan terselip di dalam helm berwarna biru milik tersangka.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam, satu bal plastik klip kosong, serta uang tunai yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Unit 7 Satresnarkoba Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi tersangka dan langsung melakukan penyergapan.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya yang akan diedarkan kembali.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. ketentuan KUHP yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun.

Berita Terkait