Wakil Wali Kota Bandung dan Anggota DPRD Kota Bandung jadi tersangka kasus korupsi

Foto: Wakil Wali Kota Bandung Erwin.
Rabu, 10 Des 2025  20:41

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menetapkan Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan seorang Anggota DPRD Kota Bandung dari Fraksi Partai NasDem Rendiana Awangga sebagai tersangka pada kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Penetapan Erwin dan Rendiana sebagai tersangka diumumkan Kejari Bandung dalam konferensi pers hari ini Rabu, 10 Desember 2025.

Kepala Kejari Bandung Irfan Wibowo menyampaikan, penetapan Erwin dan Rendiana sebagai tersangka ini dilakukan setelah pihaknya melakukan rangkaian penyidikan.

"Dengan berdasarkan dua bukti cukup tim Jaksa Penyidik pada bidang tindak pidana khusus pada Kejaksaan Negeri Bandung telah meningkatankan status penyidikan umum ke tahap penyidikan khusus dengan menetapkan dua orang tersangka yaitu satu Saudara E selaku Wakil Wali Kota Bandung aktif," kata Irfan.

"Dua, saudara RA selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung aktif," paparnya.

Penetapan tersangka keduanya ini ditetapkan melalui surat penetapan tersangka yang dikeluarkan pada Selasa, 9 Desember 2025.

Irfan menjelaskan, para tersangka ini kedapatan menyalahgunakan kekuasaannya dengan meminta pengadaan paket pekerjaan barang dan jasa kepada pejabat di lingkungan Pemkot Bandung.

Terkait penahanan, Irfan menyampaikan bahwa kedua tersangka belum dilakukan penahanan.

Hal itu karena penyidik harus mengikuti ketentuan Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang mengharuskan adanya persetujuan Menteri Dalam Negeri sebelum penahanan terhadap kepala daerah ataupun wakil kepala daerah.

Berita Terkait