Wabup Andreas Hadiri Paripurna DPRD Sukabumi, Tujuh Fraksi Sampaikan Pandangan atas Perubahan Susunan Perangkat Daerah

 
Kamis, 15 Okt 2026  00:13

aliansinews.id - Sukabumi, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Rabu (14/10/2026).

Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sukabumi tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara. Kegiatan ini turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), serta sejumlah undangan lainnya.

Dalam agenda tersebut, tujuh fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi, yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), PDI Perjuangan, Demokrat, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda yang diajukan pemerintah daerah.

Pandangan umum masing-masing fraksi memuat berbagai catatan, masukan, saran, serta koreksi terhadap materi rancangan peraturan daerah tersebut. Penyampaian pandangan ini menjadi bagian dari tahapan pembahasan untuk mencermati substansi regulasi yang berkaitan dengan pembentukan dan penataan susunan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Masukan dari setiap fraksi menjadi bahan penting dalam proses pembahasan selanjutnya. Melalui tahapan tersebut, materi Raperda dapat ditelaah lebih lanjut dengan mempertimbangkan berbagai pandangan yang disampaikan oleh unsur legislatif.

Sesuai agenda yang telah ditetapkan, pandangan umum fraksi-fraksi tersebut selanjutnya akan mendapatkan tanggapan dari Bupati Sukabumi dalam rapat paripurna berikutnya.

Rangkaian pembahasan ini merupakan bagian dari mekanisme penyusunan peraturan daerah antara pemerintah daerah dan DPRD sebelum memasuki tahapan pembahasan lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait