Desakan Usut Tuntas Korupsi Program SERASI Menguat, Aktivis Minta Kejati Sumsel Dalami Seluruh Fakta Persidangan

Foto: Ilustrasi
Selasa, 14 Jul 2026  14:19

Sumsel. AliansiNews.id. 

Desakan publik agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengusut tuntas dugaan korupsi Program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) di Kabupaten Banyuasin kembali menguat. Sejumlah aktivis antikorupsi menilai penegakan hukum dalam perkara tersebut belum sepenuhnya menyentuh seluruh pihak yang namanya muncul dalam fakta persidangan.

Program SERASI merupakan program optimalisasi lahan rawa yang diluncurkan Kementerian Pertanian pada 2019. Untuk Kabupaten Banyuasin, pemerintah pusat mengalokasikan anggaran sekitar Rp335 miliar yang diperuntukkan bagi pembangunan dan peningkatan infrastruktur pertanian, seperti pemasangan pompa air, pembangunan saluran, normalisasi kanal, serta perbaikan jaringan irigasi.

Dalam perjalanannya, Kejati Sumsel menemukan dugaan penyimpangan anggaran. Pada 12 Desember 2022, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Pertanian Banyuasin Zainuddin, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Ketua Tim Teknis Sarjono, dan Ateng Kurnia selaku konsultan pengawas.

Ketiganya kemudian diadili di Pengadilan Tipikor Palembang dan telah dijatuhi hukuman. Zainuddin divonis enam tahun penjara disertai denda Rp200 juta, sedangkan Sarjono dan Ateng Kurnia juga divonis bersalah serta dibebani kewajiban membayar uang pengganti. Kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp7,9 miliar.

Perhatian publik kembali mencuat setelah dalam salah satu persidangan pembuktian pada Mei 2023, saksi Poniman yang menjabat Ketua Unit Pelaksana Kegiatan Desa Suak Tapeh memberikan keterangan mengenai lokasi pemasangan pompa air.

Di hadapan majelis hakim, saksi menyatakan bahwa lahan yang memperoleh fasilitas pompa air diketahuinya merupakan lahan milik Bupati Banyuasin saat itu, H. Askolani, dengan luas yang disebut berkisar antara 100 hingga 200 hektare.

Keterangan tersebut menjadi salah satu fakta persidangan yang kini diminta untuk didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Aktivis Penggiat antikorupsi Sumsel Nugraha, menilai setiap fakta yang muncul di persidangan semestinya ditindaklanjuti melalui penyelidikan maupun penyidikan apabila memenuhi ketentuan hukum, Ujarnya. Selasa (14/7/2026)

Berita Terkait