Dorong percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset, Gibran: Koruptor harus dimiskinkan!

Foto: Wapres Gibran saar mendampingi Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Sabtu, 25 Jul 2026  15:07

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menyuarakan desakan keras untuk mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset.

Melalui unggahan video di akun media sosial pribadinya, Wapres menegaskan bahwa hukuman penjara saja tidak cukup untuk memberikan efek jera bagi para penggarong uang rakyat.

"Jika kita sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi, maka koruptor harus dimiskinkan. Para koruptor harus tahu bahwa kejahatan korupsi bukan hanya membuat mereka harus tidur di balik jeruji besi, tapi negara juga dapat mengambil kembali semua harta yang mereka curi," tegas Wapres Gibran dikutip Sabtu (25/7/2026).

Pernyataan Wapres ini bukan tanpa alasan. Ia membeberkan fakta pahit mengenai rendahnya pengembalian aset negara selama ini.

Merujuk data Indonesia Corruption Watch (ICW) periode 2013-2022, potensi kerugian negara mencapai Rp238 triliun.
Kondisi semakin mengkhawatirkan pada tahun 2024.

Data Kejaksaan mencatat potensi kerugian negara melonjak hingga Rp310 triliun, namun ironisnya, hanya Rp1,6 triliun yang berhasil ditarik kembali ke kas negara.

Menurut Gibran, lebih dari 90 persen hasil korupsi saat ini "menguap" dan masih dinikmati oleh pelaku maupun keluarganya karena modus kejahatan yang semakin canggih, lintas batas, dan menggunakan teknologi untuk pencucian uang.

Mekanisme `Rampas dulu, urusan pidana belakangan`

Wapres menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset adalah solusi kunci melalui mekanisme non-conviction based asset forfeiture (perampasan aset tanpa pemidanaan).

Berita Terkait