Kapolres Bogor Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Lodaya 2025.

 
Senin, 14 Jul 2025  13:38

Kapolres Bogor - Aliansinews id. AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H., memimpin langsung Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Lodaya 2025 yang mengusung tema.

“Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Mapolres Bogor pada Senin, 14 Juli 2025 dan diikuti oleh jajaran Polres Bogor, unsur TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta instansi terkait lainnya.

Dalam sambutannya, Kapolres Bogor menyampaikan bahwa Operasi Patuh Lodaya akan berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 14 hingga 27 Juli 2025. 

Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas, sekaligus menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Kabupaten Bogor.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres juga memberikan penghargaan kepada sejumlah personel Satuan Lalu Lintas Polres Bogor yang telah menunjukkan dedikasi dan kinerja terbaik selama menjalankan tugas di lapangan. 

Pemberian penghargaan ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh personel untuk terus bekerja secara profesional, humanis, dan berintegritas.

AKBP Rio Wahyu Anggoro juga menyampaikan beberapa penekanan penting kepada seluruh peserta apel yang akan bertugas selama pelaksanaan operasi. Di antaranya, bahwa pelaksanaan operasi harus berorientasi pada pencapaian Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif. 

"Personel diimbau untuk senantiasa berhati-hati dalam bertugas, menjaga keselamatan diri, dan menghindari tindakan kontra produktif, termasuk bersikap arogan kepada masyarakat. Penegakan hukum hendaknya dilakukan secara profesional, dengan pendekatan yang humanis serta menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

Adapun sasaran dalam Operasi Patuh Lodaya 2025 meliputi tujuh jenis pelanggaran prioritas, yaitu pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi atau pengendara di bawah umur, membonceng lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm standar SNI, mengemudi dalam pengaruh alkohol, melawan arus lalu lintas, serta pengendara yang melebihi batas kecepatan yang ditentukan.

Berita Terkait