Gercep Polsek Dramaga Menindak Lanjuti adanya Informasi Adanya Gudang Penyimpanan Rokok Ilegal Didalam Perumahan Di Kecamatan Dramaga

 
Kamis, 28 Ags 2025  19:37

Polres Bogor - Aliansinews id. Polsek Dramaga, pada hari rabu  tanggal, 27 Agustus 2025  jam 18.30 wib sampai dengan selesai di mana Kapolsek Dramaga mendapatkan informasi adanya Gudang penyimpanan penjualan rokok Ilegal di perumahan Kecamatan Dramaga, dan langsung memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota Reskrim dan piket pada hari itu.

Untuk dilakukan pengecekan dilokasi TKP yang ditunjukan, dan telah dilaksanakan giat pengecekan terhadap adanya informasi adanya gudang rokok ilegal  tersebut di perumahan Dramaga Hijau Blok F17 Desa Babakan Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA ANGGA PRATAMA., SH., 

Namun setelah dilakukan pengecekan terhadap rumah te tersebut Rumah yang disebutkan Sudah dalam keadaan kosong dan tidak berpenghuni, sesuai berdasarkan keterangan security sdr. EMUL yang berjaga di perumahan tersebut rumah tersebut sudah tidak berpenghuni sejak 2 bulan yang lalu dari bulan Mei di mana diketahui penghuninya hanya mengontrak.

Dari hasil interogasi Kanit Reskrim dan Anggota Polsek Dramaga kepada security yang ada dalam video yang dikirimkan dijelaskan bahwa video tersebut diambil sekitar 2 bulan yang lalu juga Dan security tidak mengetahui kalau yang mendatangi nya dari orang orang media.

Yang awal security tersebut melihat adanya orang mondar mandir di sekitar rumah tersebut dan selaku anggota pengamanan wajib menanyakan keberadaan dari orang orang yang belum dikenal dan mencurigakan. 

"Lalu menanyakan perihal keberadaannya di perumahan tersebut sampai akhirnya adanya video tersebut dimana security tersebut tidak mengetahui kalau di rekam video dari salah satu orang orang tersebut dalam memberikan keterangan informasi yang ditanyakan kepadanya.

Dalam hal ini pihak Kepolisian menjelaskan bahwa terkait adanya temuan gudang atau penyimpanan atau penjualan rokok ilegal di mana dijelaskan bahwa yang berhak menindak proses hukum lanjut adalah dari pihak bea cukai, untuk pihak kepolisian, Satpol PP, dan stakeholders terkait lainnya.

"Bisa melakukan perbantuan dalam membantu pengawasan, mengamankan dan langsung diserahkan kepada pihak bea cukai yang berwenang memproses hukum lebih lanjut apabila terbukti adanya pelanggaran ijin resmi peredaran penjualan rokok tersebut dengan ketentuan berlabel yg dikeluarkan pihak bea cukai.

Kapolsek Dramaga Iptu Desi Triana,S.H.,M.H menegaskan bahwa selama beliau menjabat tidak adanya intervensi terkait adanya penyakit masyarakat yang dapat menganggu ketertiban masyarakat umum gangguan Harkamtibmas dan akan terus melakukan  penertiban. 

Berita Terkait