Disinyalir ASN Suami Isteri Bekerja Satu Atap, DPD BPAN LAI Sumsel Desak Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bertindak
Palembang_AliansiNews.id.
Dewan Pimpinan Daerah, Badan Penelitian Aset Negara, Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Sumsel, mensinyalir adanya ASN berstatus suami istri di BPN Kota Palembang. Mereka adalah, Kepala seksi Pengukuran berisial (BK) serta kepala Sub Bagian Tata Usaha
Seperti diketahui, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017, pada poin 5 menyebutkan Mutasi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.
Menurut Team investigasi DPD BPAN_LAI Sumsel. Muhammad Syafik apabila pasangan suami istri bekerja dalam satu kantor dikhawatirkan ada upaya nepotisme.
“Saya meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)untuk lebih teliti dan harus melakukan tindakan tegas memindahkan salah satu pejabat yang satu Kartu Keluarga (KK), Ujarnya pada awak media, Kamis (9/10/2025).
“lebih lanjut Syafik menuturkan, untuk BPN Kota Palembang terdapat satu keluarga dalam satu dinas. Ini terkesan ada konflik kepentingan yang bisa menimbulkan nepotisme kalau dibiarkan,” terangnya
Oleh karena itu, Muhammad Syafik meminta Kementerian (ATR/BPN) bertindak cepat, sebagai upaya tindak pencegahan nepotisme di tubuh BPN Kota Palembang
“Harus bergerak cepat, takutnya ada kepentingan pribadi yang bisa menimbulkan kurang fokusnya BPN
Kota Palembang, Menyelenggarakan Penataan Ruang dan Pengelolaan Pertanahan yang Produktif, Berkelanjutan, dan Berkeadilan serta Menyelenggarakan Pelayanan Pertanahan dan Penataan Ruang yang Berstandar Dunia, berdasarkan slogan "Melayani, Profesional, Terpercaya". Jelasnya. (Tri sutrisno)