Oknum Pimpinan Bank Pembangunan Daerah (BankSumsel Babel) diduga langgar (POJK) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) internal perbankan.
Palembang_AliansiNews.id.
Pencairan Pinjaman Tanpa Persetujuan Pihak Investor serta Wakil Direktur Proyek, oleh salah satu oknum pimpinan bank daerah, Kantor Cabang Pembantu (KCP) di Kota Plaju, tuai sorotan publik
Pengembangan jaringan instalasi pengelolaan air limbah atau IPAL di Kota Palembang, yang dilaksanakan oleh PT. Kartika Ekayasa, menawarkan harga terendah dengan nilai perkiraan sendiri atau HPS Rp49.374.000.000 dari nilai pagu paket yang ditawarkan mencapai Rp50 miliar.
Dengan tahapan pekerjaan pembangunan jaringan pipa air limbah dengan mengacu kepada spesifikasi teknis dan gambar. Metode pekerjaan meliputi 2 jenis pekerjaan yang spesifik, yaitu pemasangan pipa saluran
pembuangan dan manhole (lubang inspeksi)/box sambungan serta sambungan rumah.
Bank Sumsel Babel sebagai mitra penting memberikan fasilitas kredit atau pinjaman untuk membiayai berbagai kebutuhan proyek, seperti pembelian material, pembayaran tenaga kerja, dan pengadaan peralatan, senilai Rp. 8 Milliar di tahap pertama pihak pelaksana proyek, yg telah melunasi hutang ( PT Kartika Ekayasa ) dan telah di ketahui pihak Bank Babel cabang pembantu plaju dan PPK kegiatan tersebut
Ironisnya Bank Sumsel Babel Cabang Plaju kembali mencairkan uang cassie kembali tanpa pemberitahuan pihak investor dan wakil direktur, terindikasi terdapat dokumen data palsu, dan terindikasi terdapat pelanggaran hukum
Menanggapi hal tersebut, saat di temui awak media, Ketua DPD BPAN_ LAI Sumsel, Syamsudin Djoesman mengatakan. Biasanya, pinjaman bank memerlukan persetujuan dari pimpinan proyek, terutama jika pinjaman tersebut terkait dengan proyek yang sedang dikelola. Namun, ada beberapa situasi di mana persetujuan pimpinan proyek mungkin tidak diperlukan, misalnya jika pinjaman tersebut untuk keperluan pribadi dan bukan terkait dengan proyek.
Secara umum, persetujuan pimpinan proyek diperlukan, katanya. Kamis (19/6/2025)
Lebih lanjut ia mengatakan, tentunya peminjaman uang dari bank tanpa persetujuan pimpinan proyek merupakan pelanggaran hukum. Tindakan ini bisa dianggap sebagai tindak pidana perbankan atau tindak pidana lain, peminjaman uang tanpa persetujuan pimpinan proyek, terutama jika di sinyalir melibatkan dokumen atau data palsu, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum," jelasnya
Jika peminjaman ini dilakukan oleh pegawai bank atau melibatkan manipulasi data bank, maka bisa masuk dalam tindak pidana perbankan. Pasal yang relevan mungkin termasuk pelanggaran kerahasiaan bank, pemalsuan dokumen, atau penyalahgunaan wewenang.
Jika peminjaman dilakukan dengan penipuan atau pemalsuan dokumen, maka bisa dikenakan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan (Pasal 378 KUHP) atau pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP). terangnya