Diduga Lakukan Pemerasan, oknum Anggota Satres Narkoba Polres Prabumulih Dilaporkan ke Polda Sumsel
PRABUMULIH, Aliansinews"
Institusi kepolisian kembali tercoreng. Kali ini, dugaan praktik pemerasan menimpa jajaran Satres Narkoba Polres Prabumulih. Sejumlah oknum diduga meminta uang puluhan juta rupiah dari keluarga tersangka kasus narkoba yang terjaring dalam razia di salah satu tempat karaoke di Jalan Jenderal Sudirman, Prabumulih.
Korban berinisial CS (49), warga Desa Teluk Jaya, Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim, ditangkap bersama sembilan orang lainnya—terdiri dari empat teman dan lima pemandu lagu—pada Rabu malam (23/4/2025). Berdasarkan hasil tes urine, tujuh orang dinyatakan positif narkoba, termasuk CS.
Mereka langsung digelandang ke Mapolres Prabumulih untuk proses hukum lebih lanjut. Namun keesokan harinya, istri CS, berinisial RT (30), menerima panggilan mengejutkan dari petugas. Di situlah dugaan pemerasan dimulai.
“Saya diminta Rp150 juta agar suami saya bisa dilepaskan. Karena tidak sanggup, saya menawar, dan akhirnya disepakati Rp80 juta untuk suami saya dan rekannya,” kata RT saat ditemui wartawan, Kamis (15/5/2025).
RT mengungkapkan, demi memenuhi permintaan itu, ia harus menjual perhiasan dan menggadaikan mobil. Penyerahan uang dilakukan secara tertutup di salah satu ruangan Mapolres dengan penjagaan ketat.
“Saya tidak boleh bawa HP atau tas. Bahkan badan saya diperiksa dulu sebelum bisa masuk ke ruangan dan menyerahkan uangnya,” tutur RT dengan suara bergetar.
Setelah uang diberikan, CS dan rekannya, LKY (48), langsung dijemput pihak Yayasan Cahaya Putra Tunggal dari Ogan Ilir untuk menjalani rehabilitasi. Namun dugaan pemerasan tidak berhenti di situ. RT mengaku kembali dimintai uang tambahan, masing-masing Rp16,5 juta untuk CS dan Rp15,5 juta untuk LKY sebagai biaya program rehabilitasi.
Tak hanya dua pria tersebut, kelima pemandu lagu yang juga diamankan dalam razia disebut mengalami hal serupa. Mereka dikabarkan diminta membayar total Rp20 juta kepada oknum polisi dan tambahan Rp12,5 juta ke yayasan rehabilitasi, jika ingin bebas dari proses hukum.