Terindikasi Cacat Hukum, Warga Sumsel Meminta Presiden Prabowo, Rombak Jajaran Direksi-Komisaris PTBA Periode 2025-2030
Sumsel_AliansiNews.id.
Berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bukit Asam Tbk (PTBA) yang mensetimulir perombakan jajaran direksi dan komisaris perusahaan periode 2025 – 2023.
Sejumlah aktivis Sumatera Selatan, melakukan kajian atas hasil RUPST yang telah melakukan Perombakan struktur di lingkungan PTBA yang dinilai syarat akan kepetingan dan pengabaian akan kearifan dalam Provinsi Sumatera Selatan. Selasa (24/6/2025)
Pemerhati Kebijakan Publik. Fajaridin menuturkan bahwa pihaknya telah melakukan uji publik secara mandiri atas ketiga belas nama yang didaulat di dalam jajaran direksi dan komisaris PTBA 2025-2030. Kita melihat ada kejomplangan antara struktur direksi dan komisaris, ini yang membuat Perusahaan ke depan akan berjalan lamban, dan kejomplangan ini telah mengarah pada indikasi bagi-bagi kekuasaan di BUMN tersebut” tegas Fajar
Adapun daftar nama yang bertengger di Kursi Direksi, Direktur Utama diduduki oleh Arsal Ismail, Direktur Operasi dan Produksi diduduki oleh Ilham Yacob, Direktur Komersial diduduki oleh Verisca Hutanto, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko diduduki oleh Una Lindasari, Direktur Hilirisasi dan Diversifikasi Produk diduduki oleh Turino Yulianto, Direktur Sumber Daya Manusia diduduki oleh Ihsanudin Usman.
Sedangkan Posisi Komisaris Utama Merangkap Komisaris Independen diduduki oleh Bambang Ismawan, selanjutnya Dewi Hanggraeni dan Sujo Hartono sebagai komisaris independent, dan sebagai anggota komisaris lainnya yaitu Agung Darmawan, Zaelani, Ferial Martifauzi, serta Lana Saria.
“Dari sejumlah nama-nama di atas kita tidak menemukan putra atau putri dari Sumatera Selatan” beber Fajar
Dari ketiadaan nama serta tokoh yang berasal dari sumatera selatan (Sumsel) yang masuk ke dalam jajaran direksi dan komisaris 2025_2030 di PTBA, para Aktivis Pemerhati Kebijakan Publik Sumatera Selatan menolak hasil keputusan RUPST
“kami menilai hasi keputusan RUPST PTBA cacat hukum, karena daftar nama nama yang ditunjuk tidak sesuai dengan persyaratan material” terang Fajar
RPUST PTBA dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan dan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN
“Dari daftar nama direksi dan komisaris di atas, bagaimana mereka bisa bekerja dengan kompeten, sedangkan penguasaan akan medan, sosio dan kultaral masyarakat Sumsel saja sudah bisa kita pertanyakan” sindir Fajar
Terkait dengan penolakan daftar nama direksi dan komisaris yang dinilai tidak adanya putra dan putri daerah Sumatera Selatan, para aktivis telah mengagendakan kegiatan penandatanganan petisi dan aksi menolak direksi dan komisaris PTBA 2025-2030.
“Kami akan aksi hingga ke Istana Negara, kami akan sampaikan kepada Bapak Presiden, Prabowo Subianto agar segera menganulir RUPST PTBA 2025-2030” Tegas Fajar. (Tri Sutrisno)